Tampang

Darah Nyamuk dalam Fikih Sholat: Hukum dan Panduan Praktis bagi Umat Islam

30 Apr 2024 21:22 wib. 119
0 0
Darah Nyamuk dalam Fikih Sholat: Hukum dan Panduan Praktis bagi Umat Islam
Sumber foto: google

“Apabila seseorang membunuh nyamuk dan kutu di baju, kulit, atau sela-sela jarinya, kemudian darah nyamuk tersebut mengotorinya, maka menurut al-Mutawalli hukumnya diperinci: tidak dapat ditolerir bila darahnya banyak dan ulama berbeda pendapat bila darahnya sedikit, menurut pendapat paling kuat, hukumnya dimaafkan. Begitu pula orang yang shalat menggunakan baju terkena darah nyamuk atau shalat di atas kain yang terkena darah nyamuk. Sholatnya dianggap tidak sah jika darahnya banyak dan jika darahnya sedikit, ulama berbeda pendapat.”

Pendapat ulama mengenai hukum sholat dengan pakaian yang terkena darah nyamuk masih diperdebatkan. Ada yang berpendapat bahwa sholat tetap sah, namun ada pula yang mengatakan sebaliknya. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa sholat tidak sah jika darahnya banyak, namun tetap sah jika darahnya sedikit. 

Pentingnya Kebersihan dan Kewaspadaan dalam Ibadah

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan pakaian sebelum menjalankan ibadah, terutama sholat. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Hukum Darah Nyamuk dalam Sholat, jika darah nyamuk menempel di pakaian dan sudah kering, maka pakaian tersebut dianggap bersih dan boleh digunakan untuk sholat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%