Pendapat ulama mengenai hukum sholat dengan pakaian yang terkena darah nyamuk masih diperdebatkan. Ada yang berpendapat bahwa sholat tetap sah, namun ada pula yang mengatakan sebaliknya. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa sholat tidak sah jika darahnya banyak, namun tetap sah jika darahnya sedikit.
Pentingnya Kebersihan dan Kewaspadaan dalam Ibadah
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan pakaian sebelum menjalankan ibadah, terutama sholat. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Hukum Darah Nyamuk dalam Sholat, jika darah nyamuk menempel di pakaian dan sudah kering, maka pakaian tersebut dianggap bersih dan boleh digunakan untuk sholat.
Namun, untuk menghindari pertentangan pendapat, sebaiknya pakaian yang terkena darah nyamuk segera dibersihkan sebelum digunakan untuk sholat, terutama jika darahnya dalam jumlah yang signifikan.
Pada hakekatnya, tujuan utama dari beribadah adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan hati yang khusyuk dan tenang. Oleh karena itu, agar ibadah sholat kita tidak terganggu dengan hal-hal yang bersifat najis, sudah sepatutnya bagi umat Islam untuk menjaga kebersihan dan kewaspadaan terhadap pakaian yang dipakai untuk sholat.