Di sisi lain, ada juga beberapa ulama yang berpendapat bahwa pajang foto orang yang sudah meninggal di rumah sebaiknya dihindari. Mereka berargumen bahwa tindakan tersebut bisa menciptakan keruwetan dan sikap yang tidak diinginkan terhadap kenangan yang seharusnya dihormati dengan cara yang lebih lembut dan tidak terlalu "menginvasi" privasi orang yang sudah meninggal.
Menurut beberapa ulama, bolehnya atau tidaknya pajang foto orang yang sudah meninggal di rumah lebih bergantung pada niat dari keluarga yang melakukannya. Jika niatnya adalah sebagai kenangan atau penghormatan terhadap orang yang sudah meninggal, tanpa ada unsur penyembahan atau pemujaan, maka tindakan tersebut tidak dianggap sebagai tindakan yang melanggar ajaran Islam.
Dalam hal ini, agama Islam menekankan bahwa yang terpenting adalah niat dan tujuan di balik tindakan tersebut. Jika tindakan tersebut dilakukan dengan niat yang baik, sebagai bentuk kenangan atau penghargaan terhadap orang yang sudah meninggal, tanpa ada unsur kesyirikan atau pemujaan, maka pajang foto orang yang sudah meninggal di rumah tidak dianggap sebagai tindakan yang dilarang dalam Islam.