Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa berkurban untuk orang meninggal tidak diperbolehkan menurut ajaran agama Islam. Beliau menegaskan bahwa hukum berkurban untuk orang meninggal adalah tidak sah dan tidak diperbolehkan. Menurut Buya Yahya, ibadah qurban memiliki tujuan yang spesifik yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi rezeki kepada sesama. Oleh karena itu, berkurban atas nama orang yang telah meninggal tidak sesuai dengan tujuan asli dari ibadah qurban.
Menunaikan Hak Orang Meninggal
Meskipun berkurban untuk orang meninggal tidak diperbolehkan dalam agama Islam, ada berbagai bentuk ibadah dan amal kebaikan lain yang dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal. Salah satu bentuk amal kebaikan yang dapat dilakukan adalah dengan menunaikan hak-hak orang yang telah meninggal, seperti membayar hutangnya, mendoakan kebaikan baginya, dan melakukan sedekah atas namanya. Dengan melakukan amal kebaikan ini, diharapkan dapat menjadi suatu bentuk kebaikan yang dapat mencapai orang yang telah tiada.
Berdasarkan penjelasan dari Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa berkurban untuk orang meninggal tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Ibadah qurban memiliki tujuan yang spesifik yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berbagi rezeki kepada sesama. Oleh karena itu, melaksanakan ibadah qurban atas nama orang yang telah meninggal tidak sesuai dengan tujuan asli dari ibadah qurban. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai amal kebaikan lain yang dapat dilakukan untuk orang yang telah meninggal sesuai dengan ajaran agama Islam.