Berdasarkan pendapat para ulama, seseorang yang menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang syar'i harus segera mengeluarkan zakat tersebut. Segera di sini diartikan bahwa ia harus menunaikan zakat setelah menyadari kelalaiannya. Keterlambatan ini tidak membebaskan kewajibannya; justru, ia harus menambah rasa tanggung jawabnya. Dalam beberapa pendapat, jika seseorang menunda zakat hingga tahun berikutnya, konsekuensi hukum yang harus diterima adalah adanya tambahan hitungan zakat pada tahun tersebut, artinya dia harus membayar zakat untuk dua tahun sekaligus.
Dari sudut pandang praktis, jika seseorang tidak mengeluarkan zakat pada waktu yang ditentukan, sangat dianjurkan untuk melakukan perhitungan ulang mengenai harta yang dimiliki. Hal ini penting untuk memastikan bahwa zakat yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, perempuan lagi-lagi disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat untuk mendapatkan bimbingan yang terbaik mengenai hitungan harta dan kewajiban zakat.
Ada juga pandangan yang menyatakan bahwa jika seseorang benar-benar tidak dapat mengeluarkan zakat pada waktu yang ditentukan akibat keadaan tertentu, seperti bencana atau kesulitan finansial yang mendalam, hal ini dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang sah. Namun, alasan tersebut harus jelas dan terbukti, bukan hanya sekadar keinginan untuk menghindari kewajiban.