Dalam ajaran Islam, makanan dan minuman tidak hanya dipandang dari aspek kesehatan atau kebiasaan, tetapi juga memiliki hukum-hukum fiqh yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim. Gus Baha, seorang ulama terkemuka di Indonesia, telah menjelaskan berbagai aspek hukum fiqh terkait makanan dan minuman dalam Islam dengan rinci. Artikel ini akan membahas prinsip-prinsip dasar hukum makanan dan minuman menurut fiqh Islam, mengacu pada penjelasan Gus Baha.
1. Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram
Salah satu prinsip dasar dalam fiqh Islam adalah pembagian makanan dan minuman menjadi halal (boleh) dan haram (tidak boleh). Makanan dan minuman dikategorikan sebagai halal jika sesuai dengan aturan syariat Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah-Nya." (QS. Al-Baqarah: 172)
Sebaliknya, makanan dan minuman menjadi haram jika melanggar ketentuan syariat, seperti daging babi dan alkohol. Gus Baha menekankan bahwa segala bentuk konsumsi yang melanggar aturan ini adalah dilarang dan harus dihindari oleh umat Islam.