Hukum menyegerakan shalat juga didasarkan pada prinsip bahwa shalat merupakan ibadah yang bersifat pribadi dan kolektif. Sebagai ibadah kolektif, hendaknya umat Islam datang ke masjid atau tempat shalat lainnya dan melaksanakan shalat berjamaah. Dengan menyegerakan shalat, umat Islam dapat berkumpul dengan saudara-saudara seiman mereka untuk menunaikan ibadah yang sama. Hal ini tentu saja mempererat tali persaudaraan antara sesama Muslim.
Dalam konteks menyegerakan shalat, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan. Pertama, meskipun banyak yang beranggapan bahwa menyegerakan shalat hanya berlaku di masjid, namun sebenarnya menyegerakan shalat bisa dilakukan di mana saja, selama tidak mengganggu orang lain. Misalnya, jika seorang Muslim mendengar adzan di tempat kerja atau di rumah, maka sebaiknya ia segera berhenti dari aktivitas yang sedang dilakukan dan menunaikan shalat.
Kedua, bagi muslim yang dalam perjalanan atau bepergian, hukum menyegerakan shalat tetap berlaku. Namun, ada sedikit keringanan dalam hal ini. Dalam kondisi tertentu, seperti saat perjalanan yang panjang atau mengerjakan urusan penting, seorang Muslim diperbolehkan menunda shalat hingga lebih mendekati waktu shalat berikutnya, dengan tetap memperhatikan agar shalat tidak terlewat setelah waktu yang ditentukan.