Lebih lanjut, berdasar informasi dari laman detikcom, dapat disimpulkan bahwa seorang laki-laki yang sudah menikah dan memiliki kelebihan harta setelah mengurus keluarganya, wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tua. Sebuah riwayat dari Rasulullah SAW menegaskan pentingnya prioritas dalam memberi nafkah. Beliau menyebutkan bahwa nafkah pertama hendaknya diarahkan kepada ibu, kemudian diikuti oleh ayah, saudara perempuan, dan seterusnya, sesuai urutan kerabat terdekat.
Bagi seorang suami, kewajiban untuk menafkahi orang tua hadir bila ia memiliki sisa harta setelah memenuhi kebutuhan dirinya, anak, dan istri. Hal ini tidak hanya dianggap sebagai tanggung jawab, tetapi juga termasuk amal shalih dalam rangka berbakti kepada orang tua yang telah berjuang membesarkan dan merawat anak-anak mereka.
Namun, kapan tepatnya anak dapat mulai memberikan nafkah kepada orang tua mereka setelah menikah? Jawabannya terletak pada pemenuhan kebutuhan keluarganya sendiri. Jika kondisi kedua orang tua memungkinkan, misalnya mereka sudah lanjut usia atau tidak dapat bekerja dan anak tersebut memiliki potensi finansial yang lebih, maka hukum untuk menafkahi orang tua sangat dianjurkan dan bisa dianggap wajib.