Salah satu alasan utama yang sering digunakan oleh orang-orang yang meninggalkan shalat ialah kesibukan duniawi. Meskipun hidup dalam kesibukan adalah hal yang wajar, tidak seharusnya hal tersebut menghalangi seseorang dari kewajiban shalat. Dalam al-Qur'an, Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah." (Surah Al-Munafiqun: 9). Ayat ini memberikan peringatan bahwa segala kesibukan tidak seharusnya hingga mengabaikan kewajiban shalat.
Hukum meninggalkan shalat juga berbeda antara mereka yang meninggalkannya karena menganggap remeh dan yang meninggalkannya karena ketidaktahuan atau tidak memahami pentingnya shalat. Untuk mereka yang tidak tahu, seharusnya ada usaha untuk mencari pengetahuan agar tidak terus menerus dalam keadaan tersebut. Namun, bagi mereka yang tahu akan kewajiban shalat tetapi tetap mengabaikannya, hukumnya jauh lebih berat.
Dari sudut pandang hukum Islam, adanya perdebatan mengenai konsekuensi hukum bagi mereka yang meninggalkan shalat. Dalam pendapat yang lebih ketat, diharuskan untuk melakukan tayammum di tengah umat Islam agar bisa kembali menegakkan shalat. Namun, bagi mereka yang meninggalkan shalat karena alasan tertentu seperti sakit keras atau alasan yang masuk akal, hukum tersebut bisa berbeda.