Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia menunggu surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait pembatasan jemaah lansia untuk ibadah haji 2025. Pertimbangan Arab Saudi tersebut mencakup larangan bagi jemaah berusia di atas 90 tahun serta pembatasan persentase lansia berusia 70 atau 80 tahun yang akan diterima untuk melaksanakan ibadah haji. Kondisi tersebut menjadi isu yang diperbincangkan oleh pihak terkait di Indonesia, terutama Kementerian Agama, yang sedang menunggu keputusan resmi dari pihak Arab Saudi.
Sejak lama, ibadah haji menjadi salah satu kewajiban umat Islam yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Bagi umat Islam yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan, melakukan ibadah haji adalah suatu keharusan. Namun, dengan pertimbangan usia serta kesehatan, kebijakan pembatasan untuk jemaah lansia di atas 90 tahun oleh pemerintah Arab Saudi menjadi perhatian tersendiri, terutama bagi negara-negara calon jemaah haji seperti Indonesia.