Masjid merupakan tempat ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Selain menjadi lokasi untuk melaksanakan shalat, masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan pendidikan umat. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apa hukumnya membuat kegiatan sosial di dalam masjid?” Pembahasan mengenai hukum kegiatan sosial di dalam masjid perlu dicermati agar sejalan dengan ajaran agama dan tidak mengurangi kesakralan tempat ibadah tersebut.
Dari segi hukum Islam, membuat kegiatan sosial di dalam masjid diperbolehkan selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Kegiatan sosial di masjid dapat meliputi berbagai aktivitas, seperti pengajian, pembagian sembako, pelatihan keterampilan, dan berbagai program kemanusiaan lainnya. Dalam konteks ini, hukum kegiatan sosial bisa dibedakan menjadi dua: kegiatan yang dibenarkan dan kegiatan yang tidak dibenarkan.
Kegiatan yang dibenarkan di masjid biasanya merupakan aktivitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan umat Islam pada umumnya. Misalnya, pelaksanaan pengajian atau ceramah agama di masjid dapat menambah pengetahuan dan keimanan jemaah. Kegiatan sosial seperti bakti sosial, donasi untuk orang-orang yang kurang mampu, atau program kesehatan juga sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam Islam. Kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan nilai-nilai sosial yang luhur dan mendukung tujuan masjid sebagai pusat pengembangan umat.