Shalat merupakan salah satu ibadah yang paling penting dalam Islam dan memiliki syarat-syarat tertentu agar sah dilakukan. Salah satu syarat tersebut adalah kebersihan tempat shalat. Dalam ajaran Islam, tempat ibadah harus bersih dan suci, karena hal ini berhubungan langsung dengan kesucian ibadah itu sendiri. Namun, seringkali kita menemukan keadaan di mana kita harus melaksanakan shalat di tempat yang dianggap tidak bersih atau kotor. Lalu, apa hukum shalat di tempat yang tidak bersih?
Hukum shalat di tempat yang kotor memiliki penjelasan yang mendalam dalam syariat Islam. Tempat yang dianggap kotor adalah tempat yang tidak memenuhi kaidah kebersihan, seperti tempat yang terdapat najis, kotoran hewan, atau tempat yang penuh dengan sampah. Dalam kitab-kitab fiqh, dijelaskan bahwa jika suatu tempat terdapat najis yang sukar dibersihkan, maka disunahkan bagi seseorang untuk mencari tempat lain yang lebih bersih untuk melaksanakan shalat.
Apabila tidak ada pilihan lain dan kita terpaksa harus melaksanakan shalat di tempat kotor, terdapat beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Pertama, jika kondisi tersebut tidak memungkinkan kita untuk melaksanakan shalat dengan cara yang lebih baik (misalnya, ketika dalam perjalanan), shalat tetap sah dilakukan walaupun dalam keadaan tempat yang kotor. Kedua, jika ada najis tetapi tidak mengenai pakaian atau badan kita, maka shalat tetap sah selama tidak ada bagian tubuh kita yang bersentuhan langsung dengan najis tersebut.