Oleh karena itu, sebelum mendirikan masjid, sangat dianjurkan untuk melakukan penelitian yang mendalam tentang status hukum tanah. Mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan yang sah, melakukan mediasi antar pihak-pihak yang bersengketa, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku sangatlah penting. Melibatkan ahli hukum atau penasihat hukum dalam proses ini juga dapat membantu meminimalisir risiko hukum yang mungkin dihadapi.
Kesimpulannya, hukum mendirikan masjid di tanah yang sengketa adalah isu yang perlu dipikirkan secara cermat. Dari perspektif hukum positif, mendirikan masjid di tanah tanpa kepastian hukum sangat berisiko. Dari sisi hukum agama, aspek niat dan kemaslahatan umat juga perlu diperhatikan, tetapi tetap harus sejalan dengan hukum yang berlaku.