Tampang

Apa Hukum Mendirikan Masjid di Tanah yang Sengketa?

27 Feb 2025 07:52 wib. 103
0 0
Hukum Mendirikan Masjid
Sumber foto: Canva

Dari sudut pandang hukum agama, ada pandangan yang beragam mengenai mendirikan masjid di tanah sengketa. Sebagian ulama berpendapat bahwa membangun tempat ibadah di atas tanah yang menjadi sengketa dapat merusak syiar Islam dan mengundang perpecahan di antara umat. Hal ini disebabkan oleh risiko konflik yang mungkin timbul akibat klaim tanah yang belum jelas. Salah satu prinsip dalam hukum Islam adalah menjaga perdamaian dan menghindari sengketa. Dengan mendirikan masjid di atas tanah yang tidak sah, umat Islam berpotensi melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat.

Namun, ada juga pendapat yang lebih liberal yang mengatakan bahwa jika niat untuk mendirikan masjid adalah untuk kemaslahatan umat, maka bisa jadi tindakan tersebut dibenarkan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa meskipun ada niat baik, tetap saja hukum tetaplah hukum, dan tidak bisa diabaikan begitu saja. 

Mendirikan masjid di tanah yang sengketa dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi hukum, baik bagi pengurus masjid maupun masyarakat di sekitarnya. Hal ini mungkin melibatkan tindakan hukum yang dapat berujung pada penggusuran bangunan masjid, tindakan hukum dari pihak yang mengklaim hak atas tanah, dan berbagai konflik sosial yang dapat meruncing antara masyarakat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?