Seiring berjalannya waktu alasan itu semakin tidak kontekstual dan Rasulullahpun akhirnya memperbolehkan berziarah kubur. Seperti keterangan Rasulullah SAW dalam Sunan Turmudzi no 973. Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda "Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah...! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat. "
Demikianlah sebenarnya hukum dasar diperbolehkannya ziarah kubur dengan alasan yaitu mengingatkan kita kepada akhirat. Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua, saudara dan juga ke makam orang shalih dan para wali merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat.
Tapi masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertantu dan meyakini bahwa menjelang bulan puasa Ramadhan adalah waktu yang utama untuk nyekar, ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dan anjuran islam yang menentukan hal ini. Yang ada hanyalah anjuran untuk berziarah kubur secara umum tanpa batasan waktu atau waktu istimewa yang lebih afdhal dalam melakukannya, karena fungsinya mengingatkan kita kepada kematian. Jadi boleh kapan saja, tidak harus menjelang masuknya bulan Ramadhan.