Sebuah hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Siapa yang mendapatkan kelapangan rezeki tetapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat salat kami.” Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya ibadah kurban sangat diperhatikan dalam agama Islam. Tak hanya itu, pelaksanaan akikah juga memiliki waktu yang lebih fleksibel, sehingga orang tua yang belum melaksanakannya masih memiliki kesempatan luas untuk mengadakan ibadah tersebut.
Dalam buku "Fiqih Kurban: Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan" karya Lasan S.H.I., M.HES, disebutkan bahwa anjuran untuk berkurban tidak hanya ditujukan kepada orang yang menetap di perkotaan, tetapi juga bagi mereka yang berada di desa atau bahkan dalam perjalanan. Imam Nawawi menegaskan bahwa berkurban adalah sunah bagi siapa saja yang mampu, termasuk penduduk kota, desa, musafir, dan orang yang sedang melakukan ibadah haji, baik mereka yang sudah melaksanakan hewan kurban (hadyu) atau belum.
Menyembelih hewan kurban berarti mengikhlaskan sebagian rezeki untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah ini, mereka berpeluang untuk mendapatkan ganjaran pahala yang berlipat ganda. An-Nawawi bahkan menyebutkan bahwa keutamaan berkurban lebih tinggi dibandingkan dengan sedekah yang biasa dilakukan.