KPK mencari petunjuk keberadaan koruptor suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI, Harun Masiku melalui ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan asistennya Kusnadi yang disita penyidik.“Yang bisa saya sampaikan adalah penyidik masih tetap berupaya menganalisa informasi maupun alat bukti yang saat ini ada sama penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin, (17/6/2024).
KPK juga telah memanggil Kusnadi untuk diperiksa namun tak mau hadir dengan alasan trauma pernah dibentak oleh penyidik. Alhasil, Kusnadi pun melaporkan penyidik antirasuah itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) lalu ke Komnas HAM.“Jadi apakah itu nanti memanggil Pak Kunsadi maupun pak Hasto kedepan. Saya fikir penyidik sudah memiliki strategi. Langkah-langkahnya dan karena ini masih proses penyidikan,” sambungnya.
Langkah KPK dalam menggali informasi keberadaan Harun Masiku melalui ponsel Hasto tentunya menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung langkah tegas KPK untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan suap, namun tidak sedikit pula yang meragukan legalitas tindakan tersebut.
Menurut Firli Bahuri, Ketua KPK, langkah pihaknya menggali informasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penjelasannya, Firli Bahuri menyatakan bahwa upaya KPK tersebut dilakukan dengan dilengkapi surat perintah penyadapan yang diatur dalam undang-undang dan memperoleh izin dari pengadilan. Namun, tetap saja hal ini mengundang keraguan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan etika dan aturan hukum yang harus dijalankan dalam proses penyidikan.