Saat ingin melaksanakan ibadah kurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh umat Muslim, sebagaimana dilansir dari laman Detikcom. Pertama, individu yang berkurban harus sudah baligh dan berakal; artinya, mereka harus cukup umur untuk melaksanakan ibadah tersebut. Kedua, orang yang berkurban harus beragama Islam, karena ibadah ini memang diwajibkan bagi umat Muslim dan tidak diperuntukkan bagi non-Muslim. Yang ketiga, pelaksanaan ibadah kurban dianjurkan bagi mereka yang mampu; dengan kata lain, umat Muslim yang tidak mampu tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah tersebut.
Dalam hal ini, sangat penting untuk memahami bahwa baik akikah maupun kurban adalah ibadah yang memiliki nilai dan makna tersendiri dalam Islam. Setiap Muslim dianjurkan untuk melaksanakan keduanya jika memungkinkan, tanpa mengabaikan satu sama lain.