Dua warga Jakarta, yang diketahui bernama Ratna dan Dian, telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat diisi dengan opsi "tidak beragama".
Gugatan ini menimbulkan sorotan publik karena berkaitan dengan isu kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Para pemohon berargumen bahwa pilihan untuk tidak mencantumkan agama dalam dokumen kependudukan merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
Menurut Rymond dan Indra, ketentuan yang mengharuskan mencantumkan agama dalam dokumen kependudukan telah mengurangi kebebasan individu untuk memilih atau tidak memilih memiliki keyakinan agama. Mereka merasa bahwa tidak adanya opsi "tidak beragama" telah menempatkan mereka dalam posisi yang tidak sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai yang mereka anut.
“Pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” ujar pendamping para pemohon, Teguh Sugiharto.
Teguh mengatakan, para pemohon mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan manapun termasuk yang agama dan kepercayaan yang telah diakui negara Indonesia.