Tampang

Wah, Kotak Suara Pemilu 2019 Transparan? Ini ternyata penjelasannya

28 Jul 2017 20:46 wib. 1.557
0 0
Wah, Kotak Suara Pemilu 2019 Transparan? Ini ternyata penjelasannya

tampang.com - Isu adanya pasal selundupan, segera direspon oleh ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy. Lukman menepis adanya pasal selundupan dalam RUU Pemilu. Pasal yang selundupan yang dimaksud adalah Pasal 341 Ayat (1) huruf a yang berbunyi:

"Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Lukman menegaskan bahwa pasal tersebut bukanlah pasal selundupan. Akan tetapi, secara terang-terangan disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah.

"Itu bukan pasal seludupan. Memang tanpa persetujuan Perludem dan KPU, karena KPU tidak pihak yang perlu dimintai persetujuan dalam hal ini," tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat dihubungi melalui pesan singkat oleh wartawan, Jumat (28/7).

Lukman berkilah, adanya pasal tersebut sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas pemilu. Lagipula, lebih lanjut disampaikan bahwa kotak suara yang selalu digunakan untuk pemilu saat ini sudah tidak layak. Meskipun Lukman mengakui bahwa KPU tidak mengetahui adanya pasal tersebut.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.