Sementara itu, Pasal 18 Ayat 1 UU Tapera yang menyatakan bahwa “Pemerintah berkewajiban menjamin keamanan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap dana Tapera” dianggap Anthony Budiawan sebagai aspek yang kurang diperhatikan. Ia berpendapat bahwa perlindungan terhadap dana Tapera seharusnya lebih diutamakan agar terjamin keamanannya dan tidak disalahgunakan.
Dalam pandangan Anthony Budiawan, kewajiban menabung bagi pekerja dan pemberi kerja dalam program Tapera seharusnya tidak bersifat memaksa, namun dapat menjadi pilihan yang diikuti secara sukarela. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap dana Tapera agar dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi peserta program.
Meskipun program Tapera memiliki tujuan yang baik yaitu memberikan akses perumahan yang layak bagi masyarakat, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya dampak negatif terhadap hak-hak pekerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam terkait implementasi program Tapera agar dapat memastikan bahwa kewajiban menabung bagi pekerja dan pemberi kerja tidak melanggar HAM.
Dengan digugatnya UU Tapera oleh Anthony Budiawan, diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terkait program Tapera. Pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi program tersebut tidak melanggar HAM dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat tanpa merugikan hak-hak pekerja.