Selain hukuman fisik yakni harus tinggal di jeruji besi, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Fredrich mengatakan Setya Novanto hanya bisa pasrah menerima hukuman tersebut. Namun, mantan pengacara Setya Novanto itu enggan memberi komentar terkait putusan hakim seperti yang sudah diberitakan.
"Pengacaranya nanti akan tersinggung," katanya.
Seperti diketahui juga, saat ini Fredrich berstatus terdakwa terkait kasus Setya Novanto. Fredrich dinilai telah merintangi penyidikan kasus korupsi terhadap proyek e-ktp yang dilakukan oleh Setya Novanto. Jaksa KPK mendakwa Fredrich sudah merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika untuk menghalangi penyidikan KPK.