Para pejabat Palestina mengatakan Senin bahwa pemindahan kedutaan AS ke Jerusalem adalah pelanggaran hukum internasional.
"Dengan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaannya, pemerintahan Presiden AS Donald Trump melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk UNSCR 478, dan komitmen AS sendiri terhadap proses perdamaian," Saeb Erekat, sekretaris jenderal Eksekutif Komite Organisasi Pembebasan Palestina, mengatakan.