Kesimpulan Tim hukum Ganjar-Mahfud:
1. Terjadi pelanggaran etika yang sangat jelas, terkait dengan putusan MK yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka.
2. Nepotisme yang dilarang dalam hukum positif Indonesia, dengan Presiden Jokowi diduga mendorong dinasti politik.
3. Adanya abuse of power yang terkoordinasi.
4. Kegiatan KPU, Bawaslu, dan Paslon 02 yang dianggap sebagai pelanggaran yang bisa menjadi alasan untuk pemungutan suara ulang.
5. Kekacauan dan kontroversi terkait dengan sistem atau aplikasi IT di KPU yang diduga menggelembungkan suara untuk paslon tertentu.
Instruksi