Jakarta, 9 Mei 2017—Pernyatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang secara tegas menolak pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) serta penasihat hukumnya yang menuduh Buni Yani sebagai biang keresahan dan kegaduhan di masyarakat akibat pidato Ahok yang meyinggung Al-Quran di Kepuluan Seribu, diharapkan jadi pertimbangan utama hakim dalam mengadili perkara Buni Yani yang akan digelar tidak lama lagi.
“Pernyataan hakim dan vonis hari ini membuat sangkaan kepada Buni Yani yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau SARA dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, tidak relevan lagi. Namun, karena proses ini sudah berjalan, biarlah nanti hakim yang memutuskan. Dan saya yakin pembelaan majelis hakim kepada Buni Yani pada sidang hari ini akan menjadi pertimbangan persidangan yang akan mengadili Buni Yani nanti. Mudah-mudahan Buni Yani akan bertemu dengan keadilan,” ujar Senator Jakarta Fahira Idris di Jakarta (9/5).