Tim hukum Ganjar-Mahfud menyebut ada tiga jenis nepotisme yang dilakukan.
1. Nepotisme untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan MK nomor 90.
2. Nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.
3. Nepotisme agar Pihak Terkait ataupun dalam hal ini adalah Paslon 02 agar bisa menang satu putaran.
Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai dalam persidangan yang sudah dilakukan, pihaknya telah berhasil membuktikan pada tataran kebijakan. Mereka mencontohkan politisasi bansos.