Terkait dengan organisasi masyarakat yang kemungkinan akan dibubarkan oleh pemerintah melalui Perpuu No, 12 tahun 2017 ini, Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, mengaku bahwa pihak kepolisian sudah mendata sejumlah ormas yang akan dibubarkan.Data tersebut menurutnya sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
"Ada beberapa ormas yang sudah kita data dan serahkan ke Menko" kata Tito. Tito sendiri mengatakan bahwa sudah ada sejumlah instansi terkait yang selalu berkoordinasi melakukan pendataan mengenai ormas-ormas yang anti pancasila dan layak dibubarkan.
Pembubaran terhadap ormas tersebut nantinya akan dilakukan oleh Kementrian dalam Negeri serta Kementrian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam perppu no 12 Tahun 2017.Perppu ini mengubah aturan pada UU no 17 tahun 2013 yang mengubah pemerintah tidak harus menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan sebuah ormas. Perppu ini diterbitkan setelah pemerintah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti pancasila.