Pembubaran terhadap ormas tersebut nantinya akan dilakukan oleh Kementrian dalam Negeri serta Kementrian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam perppu no 12 Tahun 2017.Perppu ini mengubah aturan pada UU no 17 tahun 2013 yang mengubah pemerintah tidak harus menempuh jalur pengadilan untuk membubarkan sebuah ormas. Perppu ini diterbitkan setelah pemerintah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti pancasila.