Tampang.com- Perppu no 12 tahun 2017 yang melakukan perubahan atas UU no 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan menuai banyak pro dan kontra di masyarakat. Banyak pengamat menilai bahwa Perppu No 12 tahun 2017 ini belum pantas dikeluarkan oleh pemerintah karena keadaan negara dirasakan belum pada tahap genting dan membahayakan negara. Tidak sedikit yang menilai bahwa dikeluarkannya Perppu ini untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI ) yang dinilai pemerintah sudah bertentangan dengan Pancasila.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa penerbitan Perppu ini akan membuat pemerintah sangat mudah sekali membubarkan ormas-ormas lainnya yang dinilai berseberangan dengan pemerintah dan dianggap tidak berlandaskan pancasila. Pemerintah akan dengan mudah membubarkan ormas tanpa harus melewati proses pengadilan di Mahkamah Agung.