Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Selasa (22/10/24). Sebelum pengambilan sumpah, nama Raffi lengkap dengan gelar Honoris Causa (HC) dibacakan Deputi bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg,Nanik Purwanti.
Dengan demikian, nama Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad tertuang dalam Keppres pengangkatannya. Pengumuman tersebut mengejutkan masyarakat, khususnya para penggemar Raffi Ahmad, dan mencuatkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan.
Menarik untuk dicatat bahwa gelar doktor honoris causa sendiri merupakan gelar doktor kehormatan yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi luar biasa dalam bidang tertentu, meskipun mereka tidak memiliki gelar doktor dalam arti tradisional. Biasanya, gelar ini diberikan oleh sebuah perguruan tinggi atas rekomendasi dari fakultas atau departemen tertentu.
Dengan diterimanya gelar doktor honoris causa oleh Raffi Ahmad, maka tak sedikit yang bertanya-tanya tentang alasan di balik pemberian gelar tersebut. Adakah kontribusi luar biasa yang diberikan oleh Raffi Ahmad sehingga pantas menerima gelar tersebut? Apakah gelar tersebut diberikan semata-mata sebagai penghargaan terhadap popularitasnya, ataukah ada hal lain yang menjadi pertimbangan dalam pemberian gelar tersebut?