Tampang

Tanggapan Media Asing Terkait Vonis Ahok

10 Mei 2017 08:03 wib. 1.862
0 0
vonis ahok

Harian terkemuka di Amerika Serikat The New York Times dengan kepala berita "Christian Governor Indonesia Found Guilty of Blasphemy Against Islam" menuliskan bahwa pengadilan Jakarta membuktikan bahwa gurbernur beragama Kristen itu bersalah melakukan penodaan agama Islam. Dan Pengadilan menvonis dua tahun penjara, dalam kasus yang dipandang kluas sebagai test bagi toleransi beragama dan kebebasan berbicara. Harian tersebut juga lebih lanjut menulis bahwa penodaan agama atau blasphemy merupakan tindak pidana di Indonesia, negara yang sekular demokrat dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa dan Ahok menyatakan banding.

Sementara itu versi online Al Jazeera English menulis kepala berita "Jakarta Governor Ahok Found Guilty of Blasphemy." Menulioskan bahwa gubuernur yang akan lengser Basuki "Ahok" Purnama divonis dua tahun penjara, terkait dengan komentarnya yang ia lontarkan pada saat kampanye politik. Lebih lanjut lagi media ini menulis bahwa para penentang Ahok menganggap hukuman ini terlalu ringan, karena hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu kelompok pembela hak asasi manusia mengkritik pemerintah Indonesia yang tidak berbuat banyak melindungi minoritas keagamaan. Walaupun begitu Presiden Joko Widodo yang merupakan mitra Ahok menyatakan tidak akan mencampuri peradilan serta menghimbau semua pihak agar menghormati proses hukum.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Olahraga Anggar
0 Suka, 0 Komentar, 4 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?