Sementara itu versi online Al Jazeera English menulis kepala berita "Jakarta Governor Ahok Found Guilty of Blasphemy." Menulioskan bahwa gubuernur yang akan lengser Basuki "Ahok" Purnama divonis dua tahun penjara, terkait dengan komentarnya yang ia lontarkan pada saat kampanye politik. Lebih lanjut lagi media ini menulis bahwa para penentang Ahok menganggap hukuman ini terlalu ringan, karena hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu kelompok pembela hak asasi manusia mengkritik pemerintah Indonesia yang tidak berbuat banyak melindungi minoritas keagamaan. Walaupun begitu Presiden Joko Widodo yang merupakan mitra Ahok menyatakan tidak akan mencampuri peradilan serta menghimbau semua pihak agar menghormati proses hukum.