Heru Budi Hartono kini tak lagi jadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Meski begitu, Heru Budi tetap menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), jabatan sebelum menjadi Pj Gubernur Jakarta.
Pemberhentian Heru sebagai Pj Gubernur Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 125/P Tahun 2024. Keputusan tersebut menandai akhir dari periode kepemimpinan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Heru Budi diangkat sebagai Pj Gubernur menggantikan Anies Baswedan yang cuti kampanye Pilpres 2024.
Sebagai sosok yang memiliki pengalaman dalam berbagai jabatan pemerintahan, Heru Budi telah menjalankan tugasnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dengan penuh dedikasi. Namun, dengan berakhirnya masa kepengurusan sebagai Pj Gubernur, Heru kembali fokus pada tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan dan agenda Presiden. Keputusan Presiden untuk mempercayakan Heru Budi kembali dalam jabatan ini menunjukkan kepercayaan yang tinggi terhadap kemampuan dan dedikasi yang dimiliki oleh Heru.