Tampang

Tak Ada Alasan bagi Jokowi untuk Menolak Wacana Tjahjo Soal Perwira Polri Jadi Pejabat Gubernur

28 Jan 2018 12:55 wib. 1.567
0 0
Tak Ada Alasan bagi Jokowi untuk Menolak Wacana Tjahjo Soal Perwira Polri Jadi Pejabat Gubernur

Dengan pertimbangan keamanan sebagai alasannya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan akan menunjuk dua petinggi Polri sebagai pejabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Dua petinggi Polri yang diusulkan Kemendagri adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang diproyeksikan menjabat Penjabat Gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumut.

Usulan Tjahji tersebut sontok mendapat penolakan keras.

"Kami berharap semoga Presiden Jokowi mengingatkan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai pembantunya untuk tidak memaksakan kehendaknya tersebut," ujar Wasekjen PD Didi Irawadi Syamsuddin kepada wartawan pada 26 Januari 2018 (Sumber: Detik.com).

Alasan Didi, pilkada di dua tempat itu harus berjalan demokratis, fair, dan berkeadilan. Karenanya usulan Mendagri disebutnya mengancam keadilan di Pilgub Jabar dan Sumut. 

Tidak mau kalah dengan Didi, Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi dari Nasdem juga meminta Presiden Jokowi menolak usulan Tjahjo.

"Sebaiknya presiden menolak saja karena kebijakan ini menimbulkan tanda tanya dari masyarakat, dan presiden dianggap pihak yang bertanggung jawab," kata Taufik melalui pesan singkat pada 26 Januari 2018 (Sumber: Kompas.com)

Jika mengacu pada aturan main, sebenarnya wacana Tjahjo tidak perlu diperdebatkan. Sebab, mengenai kegiatan anggota Polri di luar kepolisian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia  disebutkan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara dalam penjelasannya disebutkan, “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ilustrasi Kepribadian
0 Suka, 0 Komentar, 12 Jul 2024
Tips Merawat Kulit Kusam
0 Suka, 0 Komentar, 16 Jan 2020

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.