Alasan Didi, pilkada di dua tempat itu harus berjalan demokratis, fair, dan berkeadilan. Karenanya usulan Mendagri disebutnya mengancam keadilan di Pilgub Jabar dan Sumut.
Tidak mau kalah dengan Didi, Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi dari Nasdem juga meminta Presiden Jokowi menolak usulan Tjahjo.
"Sebaiknya presiden menolak saja karena kebijakan ini menimbulkan tanda tanya dari masyarakat, dan presiden dianggap pihak yang bertanggung jawab," kata Taufik melalui pesan singkat pada 26 Januari 2018 (Sumber: Kompas.com)
Jika mengacu pada aturan main, sebenarnya wacana Tjahjo tidak perlu diperdebatkan. Sebab, mengenai kegiatan anggota Polri di luar kepolisian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”