Menurut data Bawaslu, Aceh merupakan salah satu daerah yang rawan dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2017 yang dikeluarkan oleh Bawaslu selain Papua Barat ( yang paling tinggi) dan Banten.
Dalam Data Indeks Kerawanan Pemilu 2017 yang dirilis oleh Bawaslu, Papua Barat memiliki IKP sebesar 3,38%, Aceh sebesar 3,33% dan Banten sebesar 3,15%. Sedangkan DKI Jakarta dengan IKP sebesar 2,30% berada di urutan kelima setelah Sulawesi Barat (Sumber: BBC.com)
Biarkan saja Tjahjo dengan wacananya. Toh, sebagai bagian dari kekuasaan Tjahjo bisa leluasa memanfaatkan segalam macam aturan yang ada.
Toh, wacana Tjahjo ini sudah sesuai Pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Kepolisian.
Jadi, tanpa mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi." pun kebijakan Tjahjo sudah tepat.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk menolak gagasan Tjahjo.