Sementara dalam penjelasannya disebutkan, “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Jadi, selama mendapat penugasan dari Kapolri, anggota kepolisian bisa ditugaskan di mana pun, termasuk sebagai pejabat gubernur.
Apalagi, penunjukan anggota Polri atau TNI untuk menjabat pejabat gubernur bukanlah hal yang baru akan terjadi, Sebelumnya, saat berlangsungnya Pilkada Serentak 2017, anggota Polri dan TNI menjabat sebagai pejabat gubernur. Ketika itu, Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjabat Pj Gubernur Sulbar. Sementara, Mayjen (Purn) Soedarmo sebagai pejabat gubernur di Aceh.
Jadi, wacana yang digagas Tjahjo sama sekali tidak bisa ditolak dengan dalih apapun, apalagi hanya dengan bermodalkan tuduhan adanya potensi independensi kedua perwira Polri tersebut.