Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan momen penting dalam demokrasi di tingkat lokal. Provinsi Jakarta menjadi satu-satunya di Indonesia yang dapat menggelar Pilkada dalam dua putaran, sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta bisa dilakukan dalam satu putaran asalkan mendulang suara lebih dari 50 persen. Hal ini menjadi poin penting dalam pemahaman proses Pilkada Jakarta 2024.
Dalam Pilkada, setiap kandidat harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Pilkada Jakarta 2024, syarat untuk menang dalam satu putaran adalah mendulang suara lebih dari 50 persen. Artinya, kandidat yang ingin memenangkan Pilkada Jakarta 2024 secara langsung harus memperoleh lebih dari setengah dari total suara yang sah. Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemenang Pilkada memiliki legitimasi yang kuat dari mayoritas pemilih.