Selain itu, syarat jumlah suara lebih dari 50 persen juga menggarisbawahi pentingnya mewakili aspirasi mayoritas masyarakat Jakarta. Dengan memperoleh suara lebih dari setengah dari total suara yang sah, kandidat terpilih diharapkan dapat mewakili dan memperjuangkan kepentingan mayoritas penduduk Jakarta. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam sistem demokrasi di mana wakil yang terpilih dianggap memiliki mandat kuat untuk menjalankan tugas dan kewajibannya.
Terkait dengan hal tersebut, kandidat dalam Pilkada Jakarta 2024 perlu mempertimbangkan strategi kampanye yang dapat memperoleh dukungan mayoritas pemilih. Menariknya, persaingan dalam konteks ini cenderung lebih ketat karena syarat jumlah suara lebih dari 50 persen menuntut perolehan suara yang signifikan. Hal ini bisa mendorong kandidat untuk memperkuat basis dukungan dan merumuskan program yang mampu menarik pemilih dari berbagai latar belakang.
Namun, di sisi lain, syarat jumlah suara lebih dari 50 persen juga dapat memunculkan kekhawatiran terkait dengan kemungkinan terjadinya fragmentasi suara di antara beberapa kandidat. Hal ini dapat membuat proses Pilkada lebih kompleks dan meningkatkan potensi kegagalan mencapai ambang batas suara yang diperlukan. Oleh karena itu, para kandidat perlu memahami dinamika politik dan preferensi pemilih secara mendalam agar dapat meraih suara lebih dari 50 persen dalam satu putaran.