Dengan begitu, Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan kekhasan tersendiri dalam sistem pelaksanaan Pilkada di Indonesia. Syarat jumlah suara lebih dari 50 persen menjadi pintu gerbang bagi kandidat untuk memenangkan pemilihan secara langsung dalam satu putaran. Hal ini mendorong strategi kampanye yang matang serta program yang mampu menarik mayoritas pemilih. Dengan pemahaman yang mendalam tentang syarat ini, kandidat pun diharapkan mampu mewakili aspirasi mayoritas masyarakat Jakarta dengan legitimasi yang kuat.