Dasco melanjutkan keterangannya, “setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00, kemudian menurut tatib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tak jadi dilaksanakan”. Pernyataan ini menjadi jawaban mengenai simpang siur informasi terkait penyebab pembatalan penetapan revisi RUU Pilkada.
Rapat DPR Tidak Memenuhi Kuorum
Selanjutnya Dasco menjelaskan alasan pembatalan penetapan revisi RUU Pilkada. Jika ada banyak pihak yang menyebutkan bahwa pembatalan tersebut berberkaitan dengan eskalasi demo, menurut Dasco tidak demikian.
Pembatalan tersebut demi menjalankan semua ketentuan sidang DPR berkaitan dengan kuorum atau jumlah anggota DPR yang hadir. Menurut Sufmi Dasco, keputusan pembatalan penetapan revisi RUU Pilkada karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
"Itu masih pagi loh saya batalin, belum ada demo-demo, bukan karena eskalasi," tegas Dasco yang disampaikan kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024). Pembatalan tersebut sesuai ketentuan karena DPR taat asas dan aturan, yaitu jika rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, maka pimpinan DPR membatalkan rapat.
Untuk mempertegas hal tersebut, Dasco menambahkan "kan waktu saya batalkan pagi belum ada demo, kan kita batalin pagi tadi itu belum ada demo. Cuman karena memang enggak kuorum, akhirnya kita batalin.”
Keputusan MK Masih Berlaku
Pembatalan rencana penetapan revisi RUU berhubungan dengan proses pendaftaran Pilkada mulai tanggal 27 Agustus mendatang. Karena RUU Pilkada belum sah menjadi undang-undang pada saat proses pendaftaran peserta Pilkada, maka ketentuan yang berlaku adalah Keputusan MK yang disahkan sebelumnya.