Fredrich menjelaskan bahwa Setnov tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum KPK mendapatkan izin tertulis dari Presiden Jokowi. Fredrich juga menyatakan bahwanya dirinya berharap KPK dapat patuh terhadap undang-undang yang berlaku.
"NKRI negara hukum," tegasnya.
Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menanggapi ihwal ketidakhadiran Setnov. Dirinya mengatakan sampai saat ini KPK belum ada rencana untuk melakukan panggilan scara paksa. Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa KPK masih fokus pada pemeriksaan terhadap para saksi kasus korupsi megaproyek KTP-el,
"Terkait panggil paksa sejauh ini belum memiliki rencana itu, karena KPK masih fokus (dengan) pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Febri.