Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada 2024, termasuk jika putaran kedua akan digelar. Keputusan ini sangat dinantikan oleh masyarakat Jakarta mengingat pentingnya proses pemilihan kepala daerah dalam menentukan arah pembangunan di ibu kota.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, KPU DKI Jakarta akan menggelar Pilkada pada tahun 2024. Namun, apakah Pilkada tersebut akan berlangsung dalam satu putaran atau dua putaran masih menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU.
Berdasarkan hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga survei independen, tampaknya pelaksanaan putaran kedua Pilkada masih memungkinkan. Hasil quick count ini tentu menjadi perhatian serius baik bagi kandidat maupun masyarakat. Namun, keputusan akhir terkait apakah Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dalam satu putaran atau dua putaran masih harus menunggu pengumuman resmi dari KPU.
Proses quick count yang dilakukan oleh lembaga survei bertujuan untuk memberikan gambaran awal terkait hasil pemilihan sebelum pengumuman resmi dari KPU. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum, hasil quick count ini seringkali menjadi indikasi awal dari hasil akhir pemilihan.