Selain cacat prosedur, sertifikat-sertifikat tersebut juga dinilai cacat material karena batas wilayah yang tercantum di dalamnya melanggar garis pantai yang telah ditetapkan. Beberapa wilayah yang tercakup dalam SHGB dan SHM sejatinya merupakan tanah negara yang tidak bisa dialihkan menjadi milik pribadi atau badan usaha.
Pembatalan sertifikat ini dilakukan secara otomatis setelah hasil verifikasi diumumkan. Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penerbitan sertifikat tanah yang melanggar aturan hukum. “Setiap sertifikat yang ditemukan cacat hukum akan langsung dicabut. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi aset negara dan masyarakat,” katanya.
Proses pembatalan ini melibatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa keputusan ini berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
Keputusan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar masyarakat pesisir mendukung langkah tegas pemerintah untuk membatalkan sertifikat yang dinilai merugikan lingkungan dan kepentingan umum. "Kami sangat mendukung keputusan ini. Pagar-pagar yang dibangun di sepanjang pantai sangat mengganggu akses masyarakat untuk mencari nafkah," ujar Sandi, seorang nelayan di Tangerang.