Tampang

Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Dicabut, Menteri ATR/BPN, Cacat Prosedur

23 Jan 2025 21:56 wib. 51
0 0
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Dicabut, Menteri ATR/BPN, Cacat Prosedur
Sumber foto: Google

Namun, ada pula pihak yang merasa keberatan dengan keputusan ini, terutama para pemilik sertifikat yang mengklaim telah memperoleh izin resmi sebelumnya. Nusron Wahid menanggapi dengan menyarankan pihak-pihak tersebut untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum jika merasa dirugikan.

Pembatalan sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan tanah negara. Nusron Wahid menegaskan bahwa kementeriannya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di seluruh Indonesia.

“Kami akan memastikan bahwa semua sertifikat tanah yang diterbitkan memenuhi standar hukum dan mendukung kelestarian lingkungan. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di sektor agraria,” tutup Nusron.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?