Jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Agung (MA), berarti Rancangan Undang-Undang (RUU) ini akan menjadi Undang-Undang (UU).
Kita lihat nanti di pemilu 2019, apakah partai pendukung pemerintah akan tetap bertahan menjadi penguasa atau menjadi oposisi, karena kekalahan suara.