Tampang

RUU Pemilu 2019: Hasil Pemilu 2014, Dipakai untuk Pilpres 2019?

21 Jul 2017 07:31 wib. 11.548
0 0
partai

DPR telah mengesahkan RUU Pemilu untuk tahun 2019, yaitu menggunakan data hasil pemilu tahun 2014 untuk mencalonkan seseorang dari partai menjadi calon Presiden.

Padahal hasil pemilu 2014 sudah dipakai untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden tahun 2014, yang saat itu dimenangkan oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Jadi kesimpulannya hasil pemilu 2014 dipakai 2x untuk mencalonkan seseorang menjadi calon presiden

Tadi malam, pendukung penggunaan data hasil pemilu 2014 yaitu:

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.