Tampang

RKUHP & UU PDP: Kontrol Negara atas Pikiran dan Data

21 Mei 2025 08:55 wib. 35
0 0
Ilustrasi Sensor Digital
Sumber foto: pinterest

Kekhawatiran terhadap kontrol negara atas pikiran dan data menjadi semakin nyata dalam konteks RKUHP dan UU PDP. Dalam RKUHP, potensi sensor dapat terjadi ketika kritik terhadap pemerintah diatur sedemikian rupa sehingga bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dalam waktu yang sama, arahan penyimpanan data dalam UU PDP juga memberikan wewenang kepada negara untuk meminta akses terhadap data-data tertentu yang dianggap diperlukan untuk kepentingan keamanan negara. Hal ini berpotensi menciptakan situasi di mana individu merasa tertekan dan dibayangi oleh kemungkinan pengawasan terhadap aktivitas dan interaksi mereka.

Melihat lebih jauh, RKUHP dan UU PDP bisa dilihat sebagai alat untuk membangun narasi tertentu yang mengedepankan kepentingan negara. Ketika RKUHP membatasi ruang gerak individu dalam menyampaikan pendapat, UU PDP mengatur bagaimana data individu dapat dilindungi, tetapi tetap memberi ruang bagi intervensi negara dalam hal pemantauan data. Dengan demikian, masyarakat dihadapkan pada dilema: antara mendapatkan perlindungan hukum sekaligus konsekuensi dari keterbatasan dalam berekspresi, dan hak atas privasi yang bisa beresiko pada pengawasan.

Diskusi seputar RKUHP dan UU PDP menunjukkan bahwa pengaturan hukum tidak hanya sekadar masalah teknis, tetapi juga mencerminkan dinamika kekuasaan antara negara dan individu. Dalam konteks ini, bagaimana masyarakat akan memanfaatkan, mengawal, dan melindungi hak-hak mereka dalam menghadapi dua regulasi ini akan menjadi tantangan tersendiri. Terlebih lagi, penting untuk memperhatikan bagaimana kedua regulasi ini akan diimplementasikan dan disikapi oleh masyarakat luas. Dalam era informasi dan teknologi yang semakin maju, kontrol atas pikiran dan data pribadi menjadi isu yang tidak dapat diabaikan.
 

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?