Belakangan ini, revisi Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan masyarakat. Perubahan kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri pertambangan Indonesia. Namun, di balik itu semua, ada kekhawatiran mendalam mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kebangkitan aktivitas tambang.
UU Minerba yang telah direvisi memberikan kuasa lebih besar kepada pengusaha tambang, terutama dalam hal perolehan izin dan perpanjangan kontrak. Beberapa pihak berpandangan bahwa tanpa adanya pengawasan yang ketat, revisi ini akan menyebabkan kerusakan alam yang masif. Lautan hutan akan semakin berkurang, ekosistem yang ada di dalamnya terkoyak, dan beragam spesies yang bergantung pada keseimbangan alam akan terancam hidupnya.
Tentu saja, industri tambang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Tambang memberikan lapangan kerja, mendukung pembangunan infrastruktur, dan berkontribusi terhadap pendapatan negara. Namun, kebutuhan untuk mempertahankan alam dan keberlanjutan hidup sering kali terabaikan dalam proses perizinan yang dipermudah. “Kita seolah memiliki pilihan antara ekonomi atau lingkungan, padahal keduanya harus bisa berjalan beriringan,” ungkap aktivis lingkungan.