Dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, kembali menjalani sidang. Dua terdakwa tersebut adalah Siti Aisyah, perempuan asal Indonesia dan Doan Thi Huong, perempuan asal Vietnam. Keduanya mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan saat awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/10/2017).
Seperti diberitakan AFP, pernyataan Siti Aisyah dan Thi Huong disampaikan dengan bantuan tenaga penerjemah bahasa.