Tampang

Profil Alex Denni, Eks Deputi SDM KemenPANRB yang Ditangkap

20 Jul 2024 21:02 wib. 209
0 0
Profil Alex Denni, Eks Deputi SDM KemenPANRB yang Ditangkap
Sumber foto: Gatra.com

Proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,7 miliar. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek tersebut. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri pada tahun 2006. Putusan sidang kemudian dibacakan pada 29 Oktober 2007. Pengadilan pada saat itu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni. Denni dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6bulan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Pulau Komodo: Habitat Unik Varanus Komodo
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.