Tampang

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan

8 Des 2024 18:34 wib. 50
0 0
Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan
Sumber foto: Google

Kasus korupsi selalu menjadi sorotan utama di Indonesia, terutama ketika pejabat publik terlibat dalam kasus tersebut. Baru-baru ini, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, menjadi sorotan media setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi, pengadaan barang, jasa pemotongan insentif. Menyikapi langkah KPK tersebut, Mbak Ita pun tidak tinggal diam. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangkanya.

Dalam gugatannya, Mbak Ita mengklaim bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Ia meyakini bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak korupsi yang dituduhkan kepadanya. Langkah hukum ini merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk membela diri dan membuktikan keabsahan tindakan hukum yang diterima.

Mbak Ita juga menyatakan bahwa dirinya siap untuk menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Ia ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam praktik korupsi seperti yang dituduhkan kepadanya. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap kasus yang sedang menimpanya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Solusi Bujuk Anak Agar Mau Keramas
0 Suka, 0 Komentar, 30 Jul 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.