Oleh karena itu, upaya pencegahan pemilu curang dan penyalahgunaan bansos dalam konteks politik adalah sangat penting. DPR dan Pemerintah harus merumuskan undang-Undang tentang pengaturan siapa yang bertanggungjawab terhadap penyaluran bansos dan sanksinya, karena penyalahgunaannya bisa disebut korupsi untuk kepentingan pribadi.
Jika sebelum pilkada 2024 belum ada undang-undang pengaturan penggunaan bansos, maka bisa jadi APBN/APBD akan tergerus lagi, karena digunakan jadi bansos dadakan untuk dukungan salah satu paslon.