Sejak di vonis hukuman 2 tahun penjara, Ahok belum pernah menginap di Lembaga Pemasyarakan (lapas) Cipinang. Pada tanggal 9 Mei 2017, Ahok hanya beberapa jam saja di Cipinang, itu juga bukan di penjara, tetap di ruang tamu Kepala Lapas Cipinang. Jam 2 pagi, Ahok meninggalkan Cipinang menuju Mako Brimob, Markas Korp Brigade Mobil. Pada saat di Cipinang, Ahok ditemani oleh salah satu menteri kabinet Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yohanna Laoly.
Terjadi komunikasi dengan Kapolri, agar bisa ditempatkan di Mako Brimob saja, sehingga pukul 2 pagi dini hari, Ahok bisa dipindahkan dari Cipinang. Karena izin untuk pindah ke Mako Brimob harus se-izin Kapolri. Menkumham mengaku kedatangannya ke Cipinang, memang untuk mengurus kepindahan Ahok dari Cipinang.
Terjadi perbedaan perlakuan terhadap Ahok, dengan alasan apapun, hukum di Indonesia terlhat memihak. Ada beberapa pernyataan dari pejabat, DPR, dan partai tentang keberadaan Ahok di Mako Brimob.
Fadli Zon: Ahok Seharusnya Segera Dipindahkan ke Cipinang! Usai Jaksa mencabut banding, tidak ada alasan untuk tetap di Mako Brimob
Hidayat Nur Wahid: Harus Ahok Pindah ke Lapas Bukan di Rutan! sudah jelas putusan inkrah di lapas, HNW juga mempertanyakan tentang Kepala Lapas, dimanapun lapas, pasti tidak bisa senyaman rumah.